on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah selesainya pembangunan gedung diklat di Cikaok yang memerlukan pengaturan retribusi atas pelayanan di gedung tersebut, serta tarif pelayanan jasa di Radio Pemkab Pakpak Bharat yang dianggap terlalu tinggi dan perlu disesuaikan.
Perubahan meliputi penambahan kolom pada BAB VII Pasal 8 ayat (2) untuk mengatur tarif pemakaian gedung diklat dan fasilitasnya. Tarif retribusi diatur untuk berbagai jenis bangunan gedung seperti Lapangan Napasengkut, Gedung Serbaguna, Rumah Dinas, Mess, serta alat-alat pesta, alat-alat berat, alat mesin pertanian, jasa radio Pemkab, jasa air bersih, dan gedung diklat. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kegiatan, golongan pengguna, durasi pemakaian, dan lokasi (dalam atau luar daerah).
Dengan perubahan ini, diharapkan retribusi atas pelayanan gedung diklat dapat diakomodir dan tarif pelayanan jasa radio dapat disesuaikan agar tidak memberatkan pelanggan, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.