For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 10/2012 · Perda Provinsi Papua Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2012Publication Date:31 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date31 Desember 2012
Publication Date31 Desember 2012
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut terletak pada Pasal 6 yang mengatur tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% untuk bahan bakar bersubsidi dan 7,5% untuk bahan bakar tidak bersubsidi/non-subsidi.

(-)

(-)