on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN BANGUNAN, STRUKTUR, DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 7/2015 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya merupakan peninggalan budaya bangsa yang perlu dilestarikan untuk kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial budaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk melindungi dan memanfaatkan warisan budaya di Kabupaten Sumedang.