on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam melaksanakan kebijakan terkait penyelenggaraan cadangan pangan, dengan memperhatikan pedoman, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penyelenggaraan cadangan pangan ini adalah untuk meningkatkan penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dan/atau cadangan pangan pokok. Selain itu, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami kekurangan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, dan/atau menghadapi keadaan darurat. Penyelenggaraan ini juga bertujuan untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang rawan pangan, serta menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah oleh Bupati, dengan mempertimbangkan produksi pangan pokok di daerah, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau BUMD di bidang pangan. Pengadaan cadangan pangan bersumber dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi daerah. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan untuk menjaga kecukupan baik jumlah maupun mutu, melalui inventarisasi dan prakiraan kekurangan pangan. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi rawan pangan, kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Peraturan ini juga mengatur kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan, penyimpanan pangan pokok, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan.