For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:6 Juni 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date06 Juni 2023
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dalam melaksanakan kebijakan terkait penyelenggaraan cadangan pangan, dengan memperhatikan pedoman, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari penyelenggaraan cadangan pangan ini adalah untuk meningkatkan penyediaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan dan/atau cadangan pangan pokok. Selain itu, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami kekurangan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, dan/atau menghadapi keadaan darurat. Penyelenggaraan ini juga bertujuan untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang rawan pangan, serta menjaga stabilitas harga pangan di tingkat masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah oleh Bupati, dengan mempertimbangkan produksi pangan pokok di daerah, kebutuhan penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan. Penyelenggaraan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan BUMN dan/atau BUMD di bidang pangan. Pengadaan cadangan pangan bersumber dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri, dengan mengutamakan produksi daerah. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan untuk menjaga kecukupan baik jumlah maupun mutu, melalui inventarisasi dan prakiraan kekurangan pangan. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi rawan pangan, kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.

Peraturan ini juga mengatur kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan, penyimpanan pangan pokok, sistem informasi cadangan pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, serta pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan.

1. Kebijakan daerah terkait Cadangan Pangan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan produksi, dan/atau peredaran; dan/atau c. pencabutan izin.