Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Wonogiri dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengembangkan instrumen lingkungan hidup. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup berbasis komunitas, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, dan perizinan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal, yang disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Izin lingkungan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.