For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2012Publication Date:16 Mei 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date16 Mei 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1988 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Wonogiri dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengembangkan instrumen lingkungan hidup. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui inventarisasi lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup berbasis komunitas, dan penyusunan RPPLH. Pemanfaatan sumber daya alam harus berdasarkan RPPLH dan memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, dan perizinan. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki Amdal, yang disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Izin lingkungan menjadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. 4. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 5. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Bupati, wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. 3. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. 4. Apabila terjadi pelanggaran hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka sanksi yang diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.