For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir

Also known as: Perda Kota Semarang 23/2011 · Perda Kota Semarang No. 23 Tahun 2011 · Perda Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Wilayah Pesisir
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir bertujuan untuk:

  1. Melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
  2. Meningkatkan keterpaduan penataan sumberdaya dan lingkungan wilayah pesisir secara seimbang sesuai dengan fungsi dan daya dukungnya.
  3. Merehabilitasi sumberdaya dan lingkungan wilayah pesisir yang sudah merosot dan/atau rusak.
  4. Mengembangkan sumberdaya dan lingkungan wilayah pesisir serta sumberdaya ikan sebagai potensi unggulan dan bersifat khas Daerah.
  5. Memperkuat peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan serta mendorong inisiatif Masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan.
  6. Mewujudkan keterpaduan dan sinergitas antar pihak dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumberdaya dan lingkungan wilayah pesisir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir yang terdiri dari Rencana Strategis Wilayah Pesisir (RSWP), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir (RPWP), dan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir (RAPWP).
  • Pengelolaan Sistem Informasi dan Data terkait wilayah dan Sumber Daya Pesisir.
  • Pemanfaatan Wilayah Pesisir yang diprioritaskan pada perlindungan, konservasi, rehabilitasi, dan pengembangan Sumber Daya Pesisir serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
  • Konservasi wilayah pesisir, penetapan sempadan pantai, rehabilitasi wilayah pesisir, reklamasi wilayah pesisir, dan mitigasi bencana.
  • Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan wilayah pesisir, serta larangan terkait pemanfaatan wilayah pesisir.
  • Penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan terkait pengelolaan wilayah pesisir.
  • Peran serta, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan dalam pengelolaan wilayah pesisir.
  • Pengawasan dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir.

1. Program Pengelolaan Wilayah Pesisir serta lembaga/instansi yang telah ditunjuk untuk melaksanakannya masih tetap berlaku dan menjalankan kewenangannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap instansi yang terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya secara terpadu sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir yang telah ada wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 56 dan Pasal 57 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, pembekuan sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.