on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang Dan Pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 31/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 31 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara ujian, magang, dan pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ujian PPAT diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian meliputi fotokopi e-KTP/KTP, pas foto, fotokopi surat keputusan pengangkatan dan penunjukan tempat kedudukan Notaris (bagi yang sudah menjabat sebagai Notaris), fotokopi ijazah Sarjana Hukum dan ijazah Program Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan, dan surat pernyataan kebenaran dokumen.
Tahapan ujian PPAT meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran (secara online dengan biaya), seleksi administrasi, dan ujian (manual atau berbasis komputer). Materi ujian mencakup hukum pertanahan nasional, pendaftaran tanah, peraturan jabatan PPAT, pembuatan akta PPAT, dan kode etik profesi PPAT. Peserta yang lulus ujian diberikan surat keterangan lulus sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 3 tahun.
Magang atau pengalaman kerja di kantor PPAT dan Kantor Pertanahan merupakan syarat pengangkatan PPAT, kecuali bagi Notaris atau lulusan Program Pendidikan Khusus. Magang dilaksanakan selama 1 tahun. Calon PPAT yang telah lulus ujian PPAT mengajukan permohonan pengangkatan sebagai PPAT kepada Menteri, dilengkapi dengan persyaratan administrasi, surat keterangan lulus ujian PPAT, sertifikat magang, sertifikat pelatihan dasar, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak rangkap jabatan, dan surat pernyataan kesediaan menjadi penerima protokol dari PPAT lain.
Kementerian menyelenggarakan dan menerbitkan sertifikat pelatihan dasar yang wajib diikuti PPAT setelah lulus ujian dan sebelum diangkat.