For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2021 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Nhi Bandung

Also known as: Permenpar 19/2021 · Permenpar No. 19 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemeStatuta Politeknik Pariwisata Nhi Bandung
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/HK.001/MKP/2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pariwisata NHI Bandung (Poltekpar NHI Bandung) sebagai pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas Poltekpar NHI Bandung, termasuk kedudukan, dies natalis, lambang, bendera, busana, himne, mars, dan moto. Otonomi pengelolaan meliputi bidang akademik (penetapan norma operasional pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat) dan non-akademik (organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, prasarana-sarana, tata kelola, dan kerja sama). Poltekpar NHI Bandung menyelenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana terapan, serta dapat menyelenggarakan program magister dan doktor terapan. Penyelenggaraan pendidikan menggunakan sistem kredit semester dan kurikulum yang dievaluasi berkala. Penilaian kegiatan belajar mahasiswa dilakukan melalui ujian, tugas, dan pengamatan. Statuta juga mengatur kode etik, etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, gelar, dan penghargaan. Sistem pengelolaan mencakup visi, misi, tujuan, susunan organisasi (Senat, Direktur, satuan pengawas internal, dewan penyantun), dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, prasarana dan sarana, pengelolaan anggaran, kerja sama, dan sistem penjaminan mutu (internal dan eksternal).

1. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik Poltekpar NHI Bandung harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)