on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi
Also known as: PP 62/2013 · PP No. 62 Tahun 2013 · PP Nomor 62 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi dengan menetapkan prosedur investigasi kecelakaan transportasi. Investigasi dilakukan secara profesional dan independen oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengungkap penyebab kecelakaan dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Kebijakan ini mengatur investigasi kecelakaan pada moda transportasi kereta api, kapal, pesawat udara, dan kendaraan bermotor umum tertentu. KNKT bertanggung jawab atas pelaksanaan investigasi, yang dilakukan tanpa mencari kesalahan, memberikan sanksi, atau menentukan tanggung jawab kerugian. Investigasi mencakup pengumpulan data, analisis, dan pelaporan hasil investigasi. Laporan akhir harus disampaikan kepada pihak terkait dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.