For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1983 tentang Mengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1983

Also known as: Keppres 51/1983 · Keppres No. 51 Tahun 1983 · Keppres Nomor 51 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:21 September 1983Publication Date:21 September 1983
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Di New York, Amerika Serikat, Pada Tanggal 30 Juni 1983
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 1983
Publication Date21 September 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan Kopi Internasional, 1976 ("International Coffee Agreement, 1976") yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 September 1982.

Keputusan Presiden ini mengesahkan "International Coffee Agreement, 1983" yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 30 Juni 1983. Latar belakang pengesahan ini adalah karena masa berlaku Persetujuan Kopi Internasional, 1976 telah berakhir, dan pemerintah memandang perlu untuk mengesahkan perjanjian baru tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)