on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 10/2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Rokan Hilir sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan pengelolaan perbatasan. BPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Wewenang BPP meliputi:
Tugas BPP meliputi: menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan di Daerah.
Fungsi BPP meliputi:
BPP dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Susunan organisasi BPP terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pengelolaan Batas Negara, Pengelolaan Potensi Kawasan, Pengelolaan Infrastruktur Kawasan, dan Kerjasama), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja masing-masing jabatan struktural diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Kepala BPP merupakan jabatan struktural eselon II.b. Pembiayaan BPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.