on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Wonosobo
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2007 ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Wonosobo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, serta untuk mewujudkan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait administrasi kependudukan, termasuk hak dan kewajiban penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), pelaporan kelahiran dan kematian, pendaftaran perpindahan penduduk, perubahan status kewarganegaraan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perpindahan penduduk antar negara, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), dan pencatatan sipil (kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya).
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: