Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai kewajiban Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) untuk menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan yang wajib disampaikan meliputi laporan harian mengenai kliring dan penjaminan, laporan bulanan yang memuat rekapitulasi kegiatan, laporan mengenai Anggota Bursa Efek, dan kegiatan pemakai jasa LKP. Selain itu, LKP juga wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan yang telah diaudit, laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba, laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), laporan mengenai perubahan status pemakai jasa, laporan mengenai pengenaan sanksi terhadap pemakai jasa, dan laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan pemakai jasa. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara elektronik atau dalam bentuk dokumen cetak, dengan jangka waktu penyampaian yang bervariasi tergantung jenis laporan. Laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan wajib diumumkan di surat kabar. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.