on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah
Also known as: Permendagri 18/2011 · Permendagri No. 18 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan fisik dan perbaikan gizi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu/miskin melalui penyediaan makanan tambahan. Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi untuk mendukung kegiatan ini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan dalam pelaksanaan program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS). Ruang lingkup kegiatan meliputi pemberian makanan tambahan dan kegiatan pendukung seperti penganekaragaman pangan, pendidikan gizi, dan kesehatan. Peserta didik, orang tua, guru, dan komite sekolah menjadi sasaran utama program ini. Makanan tambahan harus memenuhi persyaratan gizi seimbang dan aman, dan diberikan minimal tiga kali seminggu. Pembiayaan program dibebankan pada anggaran pemerintah pusat dan daerah serta sumber lain yang sah.