For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Also known as: PP 57/2016 · PP No. 57 Tahun 2016 · PP Nomor 57 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:2 Desember 2016
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date02 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hal ini dilakukan karena ekosistem gambut yang rentan mengalami kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan, terutama pada tahun 2015. Tujuan utama adalah untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut secara lebih efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian fungsi ekosistem gambut menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya, dengan penetapan minimal 30% dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagai fungsi lindung. Menteri terkait memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah fungsi ekosistem gambut berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang harus disetujui oleh Menteri. Perubahan fungsi ekosistem gambut juga diatur, termasuk mekanisme pemulihan dan restorasi ekosistem gambut yang rusak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 30, 31, dan 31A dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. 2. Jika tidak melaksanakan paksaan pemerintah, dikenai pembekuan izin lingkungan. 3. Jika tidak memenuhi ketentuan pembekuan izin, dikenai pencabutan izin lingkungan.