on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Also known as: PP 57/2016 · PP No. 57 Tahun 2016 · PP Nomor 57 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki dan menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hal ini dilakukan karena ekosistem gambut yang rentan mengalami kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan, terutama pada tahun 2015. Tujuan utama adalah untuk melindungi dan mengelola ekosistem gambut secara lebih efektif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian fungsi ekosistem gambut menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya, dengan penetapan minimal 30% dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagai fungsi lindung. Menteri terkait memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengubah fungsi ekosistem gambut berdasarkan kriteria tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang harus disetujui oleh Menteri. Perubahan fungsi ekosistem gambut juga diatur, termasuk mekanisme pemulihan dan restorasi ekosistem gambut yang rusak.