For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:21 September 2004
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date21 September 2004
Place of EnactmentKendari

Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 1900 Tentang Pemungutan Uang Leges, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ini mengatur tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penetapan Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah jasa pelayanan ketatausahaan. Rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 2. Pemungutan Retribusi: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Sebagian dari penerimaan retribusi dialokasikan sebagai uang perangsang bagi aparat pemungut dan instansi penunjang. 3. Pembayaran Retribusi: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Tata cara pembayaran dan penyetoran diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur. 4. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Dalam hal wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.