on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 9/2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pertanian dan Perikanan, Pariwisata, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian, Pemadam Kebakaran, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh staf ahli yang berjumlah 3 orang, yang diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.