For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1966 tentang Pembubaran Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah dan Pemberhentian Para Anggotanya dari Jabatan Masing-masing

Also known as: Keppres 184/1966 · Keppres No. 184 Tahun 1966 · Keppres Nomor 184 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 1966Publication Date:23 Agustus 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah dan Pemberhentian Para Anggotanya dari Jabatan Masing-masing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Agustus 1966
Publication Date23 Agustus 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No.91 tahun 1966

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang berakhirnya masa kerja empat tahun bagi Pengurus dan Pengawas P.T. Department Store Indonesia 'Sarinah' pada tanggal 17 Agustus 1966. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyesuaikan dengan tingkat penyelesaian pembangunan Proyek 'Sarinah' dan pembentukan Kabinet Ampera. Keputusan ini membubarkan Pengurus dan Pengawas yang ada dan menggantinya dengan susunan baru. Pengawas Tertinggi ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia, dengan Dewan Komisaris yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Adam Malik sebagai Komisaris Utama dan Dr. Suharto sebagai Wakil Komisaris Utama. Direksi baru juga dibentuk dengan A.M. Dasaad sebagai Direktur Utama. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1966.

(-)

(-)