For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 33/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 33 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Kantor Informasi Penyuluhan Pertanian, dan Kehutanan Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 47 Serie D Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Struktur Organisasi Dan Tatakerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 48 Serie D Nomor 20);

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur, dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari masing-masing lembaga tersebut. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta ketahanan pangan. Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelatihan ketrampilan masyarakat, pelatihan ketenagakerjaan dan aparatur. Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten bertugas memberikan dukungan teknis, administratif dan operasional kepada Badan Narkotika Kabupaten di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya (P4GN). Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan dari masing-masing pimpinan lembaga.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)