Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Depok. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola untuk kesejahteraan manusia, serta perlunya landasan hukum dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup dan pelestarian fungsi lingkungan. Tujuannya adalah untuk melindungi Kota Depok dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Wewenang Pemerintah Kota:** Menetapkan kebijakan lingkungan hidup, RPPLH, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, kerjasama lingkungan, instrumen lingkungan, pengendalian pencemaran, penyelesaian sengketa lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan informasi lingkungan, pendidikan dan penghargaan, penerbitan izin lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan.
2. **Perencanaan:** Penyusunan RPPLH Kota yang mengacu pada RPPLH Nasional dan Provinsi, meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan rencana pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
3. **Pencegahan:** Melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), izin lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.
4. **Perizinan:** Izin pembuangan air limbah ke sumber air, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah, izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pengumpulan limbah B3 skala kota, dan izin lokasi pengolahan limbah B3.
5. **Penanggulangan dan Pemulihan:** Kewajiban setiap orang yang mencemari atau merusak lingkungan untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
6. **Pemeliharaan:** Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer.
7. **Pengendalian Pencemaran Air dan Udara:** Inventarisasi sumber pencemar, penetapan daya tampung beban pencemaran air, dan kebijakan pengendalian pencemaran air dan udara.
8. **Pengelolaan B3 dan Limbah B3:** Pengelolaan B3 oleh setiap orang yang terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan B3, serta pengelolaan limbah B3 oleh penghasil limbah B3.
9. **Ruang Terbuka Hijau:** Perencanaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau yang terpadu.
10. **Sistem Informasi:** Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.