For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kota Depok 3/2013 · Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2013Publication Date:14 Mei 2013
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date14 Mei 2013
Publication Date14 Mei 2013
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). 2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Depok. Latar belakangnya adalah bahwa lingkungan hidup merupakan karunia Tuhan yang perlu dilindungi dan dikelola untuk kesejahteraan manusia, serta perlunya landasan hukum dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup dan pelestarian fungsi lingkungan. Tujuannya adalah untuk melindungi Kota Depok dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Wewenang Pemerintah Kota:** Menetapkan kebijakan lingkungan hidup, RPPLH, AMDAL, UKL-UPL, SPPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, kerjasama lingkungan, instrumen lingkungan, pengendalian pencemaran, penyelesaian sengketa lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan informasi lingkungan, pendidikan dan penghargaan, penerbitan izin lingkungan, dan penegakan hukum lingkungan. 2. **Perencanaan:** Penyusunan RPPLH Kota yang mengacu pada RPPLH Nasional dan Provinsi, meliputi inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan rencana pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. 3. **Pencegahan:** Melalui KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL), izin lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup. 4. **Perizinan:** Izin pembuangan air limbah ke sumber air, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah, izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pengumpulan limbah B3 skala kota, dan izin lokasi pengolahan limbah B3. 5. **Penanggulangan dan Pemulihan:** Kewajiban setiap orang yang mencemari atau merusak lingkungan untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. 6. **Pemeliharaan:** Melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. 7. **Pengendalian Pencemaran Air dan Udara:** Inventarisasi sumber pencemar, penetapan daya tampung beban pencemaran air, dan kebijakan pengendalian pencemaran air dan udara. 8. **Pengelolaan B3 dan Limbah B3:** Pengelolaan B3 oleh setiap orang yang terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan B3, serta pengelolaan limbah B3 oleh penghasil limbah B3. 9. **Ruang Terbuka Hijau:** Perencanaan dan pengelolaan ruang terbuka hijau yang terpadu. 10. **Sistem Informasi:** Pengembangan sistem informasi lingkungan hidup yang terpadu dan terkoordinasi.

1. Semua perizinan lingkungan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Peraturan pelaksanaan berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum ada peraturan penggantinya.

1. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 98 huruf k, l, m, dan n diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 95 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan melakukan penghijauan dengan biaya yang dibebankan pada pemilik bangunan/persil yang bersangkutan. 3. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 98 huruf k, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan menyediakan pohon pengganti yang setara dan sejumlah pohon yang ditebang. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.