For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 15/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 November 2016Publication Date:29 November 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date29 November 2016
Publication Date29 November 2016
Place of EnactmentCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta bertujuan untuk mengakui dan melindungi eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta sebagai subjek dan objek hukum yang harus dilindungi oleh negara. Pengakuan ini mencakup identitas budaya, hak-hak masyarakat adat, hak kolektif, dan hak perorangan warga atas tanah.

Peraturan ini mengatur bahwa Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta merupakan persekutuan hukum otonom yang berbentuk Kasepuhan, yang mengatur sistem kehidupan masyarakat adat. Lembaga Adat berfungsi untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat adat berdasarkan Hukum Adat, serta berperan dalam pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya. Lembaga Adat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta terletak di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, dengan luas 97 hektar dan batas-batas yang jelas. Tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta diakui dan dilindungi, terdiri atas hutan titipan, hutan tutupan, dan hutan bukaan. Setiap warga Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta wajib mentaati pranata adat yang ditetapkan oleh Lembaga Adat. Penyelesaian perkara yang melibatkan pihak luar dilakukan melalui lembaga peradilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta yang melakukan pemungutan hasil hutan atau pemanfaatan hutan wajib memiliki izin. Berdasarkan izin tersebut, mereka berhak melakukan pemungutan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari, mengelola Hutan Adat berdasarkan Hukum Adat, dan mendapatkan pemberdayaan. Mereka juga wajib menjaga kelestarian hutan, melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta melindungi kawasan Hutan Adat dari gangguan. Pembinaan dan pengawasan terhadap Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta dan Lembaga Adat menjadi tanggung jawab Bupati dan dilaksanakan oleh SKPD terkait bersama Lembaga Adat.

(-)

Setiap pelanggaran terhadap pranata adat dapat dikenakan sanksi hukuman adat.