For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 3/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 April 2013Publication Date:28 Maret 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date01 April 2013
Publication Date28 Maret 2013
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang. Perubahan tersebut meliputi penambahan modal dasar Bank Bapas 69 dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) menjadi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Modal dasar ini telah disetor sebagian oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp18.650.000.000,00 (delapan belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), dan kekurangan penyertaan modal sebesar Rp31.350.000.000,00 (tiga puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) akan diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan ketentuan terkait pengajuan calon anggota Dewan Pengawas, masa jabatan anggota Dewan Pengawas, pemberian honorarium dan tunjangan kepada Dewan Pengawas, proses pengangkatan direksi, ketentuan keanggotaan Direksi, serta pelaksanaan pengadaan aktiva tetap dan inventaris.

(-)

(-)