For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2012Publication Date:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun1999 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Perairan Waduk Serba Guna Gajah Mungkur Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2003 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 48); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 64);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi perizinan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang pemberian izin untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merenovasi bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: mengatur tentang pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu.
  3. Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin kepada badan untuk menyelenggarakan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin untuk usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.