on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 3/2012 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan landasan hukum dalam pemungutan retribusi perizinan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.