on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Besar 4/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 4 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2018
Qanun ini dibuat sebagai upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 17 Tahun 2011.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 8 mengenai struktur dan tarif retribusi pelayanan pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas seperti pelataran, los, kios, karcis masuk, toilet, luas, lokasi pasar, dan jangka waktu pemakaian. Lokasi pasar digunakan untuk menentukan klasifikasi atau tipe pasar. Besaran tarif untuk setiap jenis fasilitas dan klasifikasi pasar ditetapkan dalam Qanun ini. Selain itu, Pasal 24 dihapus.