For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 5/2015 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2015Publication Date:26 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date26 Agustus 2015
Publication Date26 Agustus 2015
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.775.515.159.747,83 dan belanja sebesar Rp.711.220.016.679,14, menghasilkan surplus sebesar Rp. 64.295.143.068,69. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.113.404.269.470,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.198.700.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 105.205.569.470,52. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp. 2.161.550.060.191,79, total kewajiban sebesar Rp. 8.037.947.759,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.153.512.112.432,79. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir tahun 2014 sebesar Rp. 158.279.671.442,21. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati Belitung menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)