Peraturan Daerah Kabupaten Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp.775.515.159.747,83 dan belanja sebesar Rp.711.220.016.679,14, menghasilkan surplus sebesar Rp. 64.295.143.068,69. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp.113.404.269.470,52 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.198.700.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 105.205.569.470,52. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp. 2.161.550.060.191,79, total kewajiban sebesar Rp. 8.037.947.759,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 2.153.512.112.432,79. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir tahun 2014 sebesar Rp. 158.279.671.442,21. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Bupati Belitung menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.