For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 4/2014 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:1 Januari 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date01 Januari 2014
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk:

  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Pengembangan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi.
  3. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  4. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
  5. Pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  7. Pengawasan terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  8. Penyelenggaraan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
  9. Perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani.
  10. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada APBN, APBD Provinsi, dan/atau APBD.
  11. Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Setiap kegiatan pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan di luar ketentuan Pasal 27 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).