For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2002

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham

Also known as: Inpres 8/2002 · Inpres No. 8 Tahun 2002 · Inpres Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2002Publication Date:30 Desember 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2002
Publication Date30 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya dan untuk mengambil tindakan hukum terhadap debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 dan Nomor X/MPR/2001 serta berdasarkan keputusan Sidang Kabinet Gotong Royong.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengatur langkah-langkah bagi penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan. Debitur yang sedang menyelesaikan kewajibannya diberi kesempatan untuk menyelesaikannya dalam waktu yang ditetapkan. Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya akan dikenakan tindakan hukum tegas. Selain itu, instruksi ini juga mengatur penghentian penanganan aspek pidana bagi debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya.

(-)

1. Debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya dikenakan tindakan hukum tegas dan konkret.