For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1971 tentang Pengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland Mengenai Permakaman Perang Belanda di Wilayah Indonesia"

Also known as: Keppres 30/1971 · Keppres No. 30 Tahun 1971 · Keppres Nomor 30 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 1971Publication Date:21 Mei 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland Mengenai Permakaman Perang Belanda di Wilayah Indonesia"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 1971
Publication Date21 Mei 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Nederland mengenai Permakaman Perang Belanda di wilayah Indonesia. Persetujuan ini merupakan hasil pembicaraan antara kedua delegasi pemerintah yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1970. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)