For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 10/2017 · Perda Kabupaten Lamongan No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentLamongan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2005 Nomor 11/E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 2/E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula mengenai tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya, serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien, serta akuntabilitas.

Pasal 49 Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)