Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perizinan dan nonperizinan secara terpadu di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk penguatan kelembagaan agar dapat melaksanakan proses pengelolaan pelayanan dengan baik, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013, termasuk perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi, Pasal 2 mengenai pembentukan lembaga, BAB VIII mengenai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), serta pasal-pasal terkait tugas, fungsi, dan susunan organisasi BP2T. BP2T memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu. Kepala BP2T memiliki kewenangan menandatangani izin atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pegawai yang ditugaskan di lingkungan BP2T diutamakan yang memiliki kompetensi di bidang tugasnya dan dapat diberikan tunjangan khusus atau insentif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.