For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

Also known as: Perda Kota Jambi 2/2016 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 November 2016Publication Date:18 November 2016
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN KONSUMEN
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date18 November 2016
Publication Date18 November 2016
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen dalam melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen, memberdayakan konsumen dalam menuntut hak-haknya, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang pasti dan terbuka, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, serta meningkatkan kualitas barang dan jasa.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, didengar pendapatnya, advokasi, pembinaan, pelayanan yang jujur, dan kompensasi. Kewajiban konsumen meliputi membaca petunjuk penggunaan, beritikad baik dalam transaksi, membayar sesuai kesepakatan, dan mengikuti penyelesaian sengketa. Pelaku usaha memiliki hak menerima pembayaran, perlindungan hukum, pembelaan diri, dan rehabilitasi nama baik. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik, memberikan informasi yang benar, melayani secara jujur, menjamin standar mutu, memberi kesempatan pengujian, dan memberikan kompensasi.

Peraturan ini melarang pelaku usaha memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar, berat/isi bersih, ukuran, kondisi, mutu, janji, tanggal kedaluwarsa, atau ketentuan halal. Pelaku usaha juga dilarang menawarkan/mempromosikan barang/jasa secara tidak benar atau menyesatkan mengenai harga, kegunaan, kondisi, atau bahaya penggunaan. Klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab, menolak penyerahan kembali barang/uang, memberikan kuasa sepihak, mengatur pembuktian, mengurangi manfaat jasa, atau menyatakan tunduknya konsumen pada aturan baru dinyatakan batal demi hukum.

Pelaku usaha bertanggung jawab atas ganti rugi akibat kerusakan/kerugian konsumen, yang dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang/jasa, perawatan kesehatan, atau santunan. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang meliputi koordinasi, menciptakan iklim usaha yang sehat, mengembangkan LPKSM, dan meningkatkan kualitas SDM.

(-)

1. Setiap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11,Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.