on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 3/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP) diterbitkan dengan maksud untuk menjamin kepastian berusaha, mencegah praktik usaha yang tidak jujur, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Tujuan dari WDP adalah menciptakan transparansi dan kepastian berusaha melalui pencatatan informasi yang benar mengenai perusahaan, yang akan digunakan untuk menyusun kebijakan pemerintah dalam pembinaan usaha dan sebagai sumber informasi bagi pengembangan usaha.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap perusahaan yang memiliki izin dan beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan perusahaannya. Obyek WDP meliputi berbagai bentuk usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan Perorangan, serta perusahaan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan. Subyek WDP adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan memiliki izin. Setiap subyek WDP wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Tata cara pendaftaran perusahaan meliputi pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan bentuk perusahaan. Perusahaan wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu 90 hari sejak memulai kegiatan usahanya. Perusahaan kecil perorangan dikecualikan dari WDP, kecuali jika mereka ingin mendaftarkan diri. Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu berlakunya TDP, kewajiban dan larangan bagi pemegang TDP, serta tata cara perubahan, pembaharuan, dan penghapusan TDP. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi atas penerbitan TDP, yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu, serta tata cara pembayaran dan pemungutannya.