Peraturan Menteri ini mengatur tentang standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan dari standardisasi kompetensi ini adalah untuk memberikan dasar dan pedoman pelaksanaan bagi pemangku kepentingan, menunjang usaha ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan, meningkatkan kompetensi tenaga teknik, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan, mewujudkan konsistensi penerapan SKTTK, dan meningkatkan keunggulan kompetitif tenaga teknik. Ketentuan substansial mencakup perumusan dan pengembangan SKTTK, verifikasi, penetapan, pemberlakuan, kaji ulang, harmonisasi, serta pembinaan dan pengawasan SKTTK. Pengaturan ini diterapkan pada usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik. Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik dan asesor, termasuk persyaratan dan tata cara pelaksanaannya.