For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 46/2017 · Permen ESDM No. 46 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2017Publication Date:21 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeStandardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date25 Juli 2017
Publication Date21 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 921). 2. Pasal 28 ayat (1) mengenai format Sertifikat Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 166) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 560).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standardisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan dari standardisasi kompetensi ini adalah untuk memberikan dasar dan pedoman pelaksanaan bagi pemangku kepentingan, menunjang usaha ketenagalistrikan yang andal, aman, dan ramah lingkungan, meningkatkan kompetensi tenaga teknik, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan, mewujudkan konsistensi penerapan SKTTK, dan meningkatkan keunggulan kompetitif tenaga teknik. Ketentuan substansial mencakup perumusan dan pengembangan SKTTK, verifikasi, penetapan, pemberlakuan, kaji ulang, harmonisasi, serta pembinaan dan pengawasan SKTTK. Pengaturan ini diterapkan pada usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik. Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik dan asesor, termasuk persyaratan dan tata cara pelaksanaannya.

1. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik yang telah mendapatkan Akreditasi atau penunjukan dari Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor dapat tetap melakukan uji kompetensi Asesor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Akreditasi, atau Direktur Jenderal, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 3. SKTTK yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)