For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1995 tentang Penambahan Gerbang Tol Ancol Timur Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur

Also known as: Keppres 72/1995 · Keppres No. 72 Tahun 1995 · Keppres Nomor 72 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 1995Publication Date:14 Oktober 1995
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Gerbang Tol Ancol Timur Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Penyesuaian Besarnya Tarif Tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Oktober 1995
Publication Date14 Oktober 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1989 tentang Penetapan Jalan Layang Bebas Hambatan Cawang-Tanjung Priok sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tarif Tol untuk ruas Jalan Tol Tomang-Cawang-Rawamangun serta Langganan Tol.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan segmen jalan tol Tanjung Priok-Ancol Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dan menambah gerbang tol Ancol Timur. Kebijakan ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol untuk ruas jalan tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur. Golongan kendaraan dibagi menjadi tiga, yaitu Golongan I, IIA, dan IIB, dengan tarif masing-masing Rp. 2.500,00, Rp. 3.500,00, dan Rp. 4.500,00. Selain itu, ditetapkan pula besarnya langganan tol sebesar 90% dari tarif tol untuk kendaraan umum dan 80% untuk kendaraan angkutan penumpang umum komuter kecuali taksi.

(-)

(-)