For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 April 2022Publication Date:21 April 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGGULANGAN KEMISKINAN
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date21 April 2022
Publication Date21 April 2022
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui langkah-langkah strategis, sistematis, terpadu, dan terencana dalam menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan dipandang sebagai masalah sosial dan multidimensi yang memerlukan penanganan segera untuk mempertahankan martabat manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Sasaran dan Pendataan:** Pemerintah Daerah wajib melakukan pendataan Penduduk Miskin dan Orang Tidak Mampu, dengan partisipasi aktif dari masyarakat melalui Kepala Pekon/Lurah dan Kepala Suku/RT. Data yang terkumpul akan diverifikasi dan divalidasi secara periodik. 2. **Hak dan Tanggung Jawab:** Penduduk Miskin dan Orang Tidak Mampu berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kesejahteraan, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha. Mereka juga bertanggung jawab menjaga diri dan keluarga, meningkatkan kepedulian sosial, memberdayakan diri, dan berusaha sesuai kemampuan. 3. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri masyarakat, menyediakan bantuan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, bantuan biaya pendidikan, akses kesempatan kerja, dan pelayanan sosial, disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sumber daya yang dimiliki. 4. **Strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah:** Pemerintah Daerah menyusun SPKD sebagai pedoman penyusunan RPJMD, yang meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro, kerja sama lokal dan internasional, peningkatan peran serta lembaga masyarakat, serta sinergi kebijakan dan program. 5. **Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan:** Pemerintah Daerah membentuk Puskesos/SLRT di setiap Pekon/Kelurahan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kemiskinan, akses layanan, integrasi informasi, dan dukungan verifikasi data.

1. Puskesos Pekon/Kelurahan yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus menjalankan fungsi SLRT, dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 2. TKPK yang sudah ada dan terbentuk sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa tugas.

(-)