on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Hasil Konsolidasi 15 PD. BPR
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 2/2010 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Indramayu hasil konsolidasi dari 15 PD. BPR di Kabupaten Indramayu. Pembentukan ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan dan memberdayakan PD. BPR, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Konsolidasi dilakukan untuk meningkatkan produktivitas PD BPR, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat, efektivitas pengawasan, pengelolaan manajemen yang efektif dan efisien, serta sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial: