Peraturan Daerah ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dengan memperjelas hubungan dan tata kerja antara Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih tugas, fungsi, dan wewenang antar lembaga tersebut.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Struktur organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa (dengan urusan administrasi dan umum serta urusan keuangan), pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), dan pelaksana teknis (Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, dan Seksi Kesejahteraan Rakyat).
2. Tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
3. Tugas dan fungsi Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
4. Tugas dan wewenang BPD dalam memprakarsai perubahan status desa, menyelenggarakan musyawarah desa, menerima laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan, dan mengusulkan peraturan desa.
5. Tugas dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan penampungan aspirasi masyarakat.
6. Tata kerja pemerintahan desa yang menekankan prinsip kemitraan, koordinasi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.