Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran, termasuk untuk kementerian dan pengeluaran umum, perpustakaan negara, perguruan tinggi, jawatan pengajaran, kursus-kursus, pendidikan guru, sekolah menengah umum, pengajaran teknik, pengajaran perekonomian, pengajaran kewanitaan, sekolah pendidikan kemasyarakatan, sekolah menengah kehakiman tingkat atas, sekolah rendah latihan/percobaan, tunjangan kepada sekolah-sekolah partikelir dan asrama-asrama partikelir, jawatan pendidikan masyarakat, kursus dan usaha pendidikan masyarakat lainnya, pemberantasan buta huruf, perpustakaan rakyat, kursus pengetahuan umum, urusan pemuda, kepanduan, olahraga dan kewanitaan, jabatan kebudayaan, bagian kesenian, perguruan tinggi kesenian, perguruan kesenian, bagian purbakala, arsip negara, bagian bahasa, serta tunjangan kepada lembaga kebudayaan dan penerbitan buku-buku pengetahuan. Total anggaran yang ditetapkan adalah Rp750.199.000. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot gaji, uang ujian, penjualan buku dan alat pelajaran, uang kuliah, dan penerimaan lainnya terkait dengan kegiatan pendidikan dan kebudayaan.