on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 14/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 14 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai. Latar belakang pencabutan ini adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, termasuk pengaturan mengenai penjualan, pemilikan, dan penggunaan gergaji rantai, tidak lagi menjadi urusan daerah kabupaten/kota, melainkan menjadi urusan pemerintah pusat dan daerah provinsi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 dianggap tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.