For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1961 tentang Memberhentikan Dengan Hormat Mr. Sugiharto Sebagai Anggota Merangkap Ketua Panitia Parancang Undang-Undang Perbendaraan Baru

Also known as: Keppres 66/1961 · Keppres No. 66 Tahun 1961 · Keppres Nomor 66 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:17 Februari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberhentikan Dengan Hormat Mr. Sugiharto Sebagai Anggota Merangkap Ketua Panitia Parancang Undang-Undang Perbendaraan Baru
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date17 Februari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1954 tentang pengangkatan Mr. SUGIARTO sebagai Anggota merangkap Ketua "Panitya Negara Perantjangan Undang-Undang Perbendaharaan Baru". 2. Keputusan Presiden No. 110 Tahun 1958 tentang pengangkatan Mr. SUGIARTO sebagai Anggota merangkap Ketua "Panitya Negara Perantjangan Undang-Undang Perbendaharaan Baru". 3. Keputusan Presiden No. 529/M Tahun 1960 tentang pemberhentian dengan hormat Mr. SUGIARTO dari jabatan sebagai Thesaurir Djenderal Departemen Keuangan.

Keputusan Presiden ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Mr. Sugiarto sebagai Anggota merangkap Ketua "Panitya Negara Perantjangan Undang-Undang Perbendaharaan Baru" terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1960, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya. Sebagai penggantinya, diangkat Mr. Pratikto Sastrohadi Kusumo sebagai Anggota merangkap Ketua panitia yang sama, juga terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1960. Latar belakang dari keputusan ini adalah pemberhentian Mr. Sugiarto dari jabatan sebagai Thesaurir Djenderal Departemen Keuangan.

(-)

(-)