Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 06 Tahun 2009 mengatur tentang izin dan pendaftaran usaha peternakan dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha peternakan di daerah tersebut. Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:
- **Perizinan Usaha Peternakan:** Setiap perusahaan peternakan dengan skala usaha tertentu wajib memiliki persetujuan prinsip, izin usaha peternakan, dan izin perluasan usaha peternakan. Skala usaha yang memerlukan izin ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlah ternak.
- **Persetujuan Prinsip:** Persetujuan prinsip diberikan untuk persiapan fisik dan administrasi, termasuk perizinan terkait lokasi, bangunan, lingkungan, dan tenaga kerja. Persetujuan ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
- **Izin Usaha Peternakan:** Izin usaha diberikan setelah pemohon memiliki persetujuan prinsip dan siap berproduksi. Proses pemberian izin melibatkan pemeriksaan kesiapan perusahaan atau pernyataan pemenuhan pedoman budidaya yang baik.
- **Izin Perluasan Usaha:** Perluasan usaha peternakan memerlukan izin perluasan, kecuali jika penambahan produksi tidak melebihi 30% dari jumlah yang diizinkan.
- **Pendaftaran Peternakan Rakyat:** Usaha peternakan rakyat tidak wajib memiliki izin usaha, tetapi wajib membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan memiliki Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat.
- **Kemitraan Usaha:** Perusahaan peternakan dapat melakukan kemitraan dengan usaha peternakan lain, dengan pola kemitraan yang beragam seperti inti-plasma, sub kontrak, dagang umum, keagenan, atau kerjasama operasional agribisnis (KOA). Kemitraan harus didasarkan pada perjanjian yang mencakup hak, kewajiban, dan penyelesaian perselisihan.
- **Pengawasan Usaha:** Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha peternakan dan tanda daftar peternakan rakyat. Perusahaan wajib menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala.