For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 11/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan pada Pasal 1 angka 2 mengenai definisi Pemerintah Daerah.
  2. Tarif Retribusi: Penghapusan Pasal 10 ayat (4) terkait tarif retribusi.
  3. Pembagian Retribusi: Perubahan pada Pasal 24 mengenai pembagian hasil penerimaan retribusi pelayanan pasar kepada desa, dengan alokasi minimal 10% yang penggunaannya ditetapkan sepenuhnya oleh desa.
  4. Lampiran: Perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Majalengka, mencakup Pasar Kadipaten, Pasar Sindangkasih, Pasar Talaga, dan Pasar Prapatan.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk sinkronisasi dan harmonisasi hukum.

(-)

(-)