Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah bertujuan untuk memberikan identitas daerah, mengembangkan partisipasi masyarakat, dan menggambarkan karakteristik daerah. Lambang daerah terdiri dari logo, bendera, bendera jabatan bupati, dan himne. Logo daerah mencakup gambar perisai, bidang persegi panjang putih, garis berkelok-kelok, kapal, pohon damar, pegunungan, dan payung agung, masing-masing dengan makna simbolis. Bendera daerah berwarna dasar biru dengan logo daerah. Bendera jabatan bupati berbentuk persegi panjang dengan lambang negara di tengah. Himne daerah berjudul "Jayalah Pesisir Barat". Penggunaan dan penempatan lambang daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini melarang penggunaan lambang daerah yang bertentangan dengan peraturan, membuat lambang yang serupa, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial atau politik.