on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 3/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.
Ketentuan Substansial:
APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur mengenai program kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum dianggarkan dalam APBD, yang dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perubahan APBD dengan Peraturan Walikota.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak yang meliputi kejadian yang timbul seketika akibat perbuatan seseorang atau kelompok, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, berdampak konflik berkelanjutan, dan tragedi yang tidak diharapkan terulang.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memuat rincian lebih lanjut mengenai APBD.