Keputusan Menteri ini menetapkan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat. Insentif ini berupa Angka Faktor Pengali Kemasan, Angka Faktor Pengali Regional, dan Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan. Angka Faktor Pengali Kemasan diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat, dengan nilai 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal. Angka Faktor Pengali Regional diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat ke seluruh wilayah Indonesia, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan sebesar 1,2. Insentif hak ekspor ini digunakan untuk perhitungan hak ekspor Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL).