For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insetif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat

Also known as: Kepmendag 2397/2025 · Kepmendag No. 2397 Tahun 2025 · Kepmendag Nomor 2397 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:24 Desember 2025
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Menteri Perdagangan
Effective Date-
Publication Date24 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1029 Tahun 2024 tentang Penetapan Faktor Pengali Kemasan, Faktor Pengali Regional, dan Insentif Tambahan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng.

Keputusan Menteri ini menetapkan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat. Insentif ini berupa Angka Faktor Pengali Kemasan, Angka Faktor Pengali Regional, dan Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan. Angka Faktor Pengali Kemasan diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat, dengan nilai 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal. Angka Faktor Pengali Regional diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat ke seluruh wilayah Indonesia, dengan besaran yang tercantum dalam Lampiran. Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan diberikan kepada produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada Distributor Lini 1, Perum BULOG, dan/atau BUMN Pangan sebesar 1,2. Insentif hak ekspor ini digunakan untuk perhitungan hak ekspor Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL).

(-)

(-)