For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalimantan Barat Kabupaaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Penambahan modal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mendukung program transformasi Bank Kalbar dengan penguatan permodalan agar dapat bersaing dengan bank umum lainnya. Modal disetor pada Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp41.065.000.000,00. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp25.000.000.000,00 yang dianggarkan selama 3 tahun (2024-2026) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kinerja Bank Kalbar. Seluruh modal daerah dan penambahan penyertaan modal merupakan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Bank Kalbar wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati dan DPRD. Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)