For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Also known as: PERPRES 35/2005 · PERPRES No. 35 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 2005Publication Date:29 April 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2005
Publication Date29 April 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh perubahan nomenklatur jabatan fungsional dari Juru Penerang menjadi Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang diatur dalam lampiran peraturan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)