For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 12/2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2016Publication Date:11 Juli 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date12 Juli 2016
Publication Date11 Juli 2016
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Barito Kuala (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.

Peraturan ini mengatur mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah. Prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, dan parkir. Utilitas umum meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah Daerah membentuk Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan. Tim ini bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penilaian terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum yang akan diserahkan. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Setelah penyerahan, pengelolaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pemerintah Daerah wajib melaporkan perkembangan penyerahan kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan.

(-)

(-)