For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 21/2003 · Perda Kabupaten Indramayu No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2003
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2003
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 482.474.031.000,00, belanja sebesar Rp. 514.474.031.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)