Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 482.474.031.000,00, belanja sebesar Rp. 514.474.031.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.