Peraturan Daerah Kota Yogyakarta ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta, yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan perlu diganti.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas setiap pelaksanaan pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah pemilik kendaraan yang mendapatkan pelayanan pengujian di wilayah daerah atau pemilik kendaraan wajib uji domisili Kota Yogyakarta yang mendapatkan pelayanan di luar wilayah daerah. Objek retribusi meliputi biaya pengujian, buku uji, tanda uji, tanda lulus uji emisi, tanda samping, numpang uji, mutasi uji, pengujian perubahan bentuk kendaraan, penggantian buku uji dan tanda uji, serta registrasi kendaraan uji berkala.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dasar pengenaan retribusi adalah tingkat penggunaan jasa pengujian, dihitung berdasarkan JBB dan biaya penggantian material kelengkapan pengujian.
4. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan dan JBB kendaraan. Rincian tarif meliputi biaya uji, penggantian buku uji, plat uji, kawat, segel, tanda samping/stiker, pengujian khusus emisi gas buang, registrasi kendaraan bermotor, numpang uji, penggantian tanda lulus uji, dan pengecatan identitas.
5. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi untuk kendaraan bermotor wajib uji adalah 6 bulan, sedangkan untuk uji emisi adalah 12 bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.